Bea dan Cukai Siantar Siap Berantas Rokok Luffman Ilegal, INI 3 Daerah Targetnya
SIANTAR, Pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar menemukan 101 Ribu Batang Rokok Luffman Ilegal periode bulan 1 Februari sampai 8 Mei 2019. Karena sudah sangat meresahkan pengusaha rokok di Sumatera Utara pihak Bea dan Cukai akan kejar para distributor rokok-rokok Ilegal diwilayah kerjanya.
Keseriusan pemberantasan rokok ilegal dibenarkan Fajar Patriawan Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan di kantor Bea dan Cukai Pematangsiantar, bahwa pihaknya di kantor Bea dan Cukai terus mengalang kekuatan untuk memberantas rokok Ilegal.
Rincian penindakan Bea dan Cukai Siantar sejak 1 Februari- 8 Mei 2019 yang banyak merugikan negara.
|
Disamping
rokok Luffman Ilegal, Bea dan Cukai Pematangsiantar juga meneukan rokok
ilegal lainnya seperti Maxx, Nidji, Fel Super, Sakura, Bintang, Garden,
SM King, Bravo, Victory, Rohas, dan Gudang Cengkeh.
"Diantara
rokok-rokok Ilegal itu, rokok Luffman paling banyak beredar ilegal, dan
daerah rawat peredarannya daerah Dairi, Simalungun dan Karo. Kita "Perang" terhadap rokok Ilegal, karena sangat merugikan negara, dan
sangat-sangat merugikan perusahaan rokok yang resmi membayar cukainya
kepada negara,'kata Fajar Patriawan diruang kerjanya , Rabu (22/5/2019)
di jalan Sisingamangaraja kota Pematangsiantar.
Menurut Fajar Patriawan, pemberantasan rokok Ilegal ini akan terus dioptimalkan, dan bukan hanya optimal tentang pemberantasan, pihaknya juga harus memenuhi target dari kementerian keuangan tentang pemberantasan rokok Ilegal yang telah banyak merugikan negara.
"Tahun 2016 target pemberantasn rokok ilegal mencapai 12 persen, tahun 2018 mencapai 7.04 Persen, dan tahun 2019 ini kita harus bekerja keras mencapai target 3 persen sesuai arahan kementerian keuangan,"jelas Fajar, bahwa tahun 2018 Pematangsiantar menerima Bagi Hasil Cukai Tembakau sebesar Rp. 4.2 Miliar.
Ketika ditanya bagaimana agar tercapai target 3 persen pemberantasan rokok Ilegal, Fajar Patriawan menerangkan, akan melibatkan pihak terkait, baik pemda, TNI dan Polri.
"Tentunya kita akan kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, polisi maupun TNI. Saya optimis kalau kerjasama pasti pemberantasan rokok Ilegal akan tuntas,"terang Fajar Patriawan, bahwa setiap daerah mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Rokok.
Untuk tahun 2018 pemerintah pusat menerima pajak Cukai rokok sebesar Rp 152,9 Triliun, dan tahun 2019 ditargetkan Hasil cukai tembakau ini mencapai 158 Triliun. Dan diharapkan hasil bagi hasil cukai tembakau itu nantinya dapat digunakan juga untuk sosialisasi.
"Harapan kami kedepannya dana bagi hasil itu juga dapat dimamfaatkan untuk sosialisasi tentang Rokok Ilegal dan pemberantasan rokok Ilegal,"harap Fajar.
Adapun wilayah kantor Bea dan Cukai Pematangsiantar adalah Pematangsiantar, Simalungun, Dairi, Karo, Taput, Tobasa, dan Samosir.
Ditempat terpisah di jalan Medan kota Pematangsiantar, sebut saja Tono laki-laki dewasa perokok Luffman mengakui membeli rokok ilegal karena harga murah.
"Iya bang, saya sering beli rokok itu Luffman, harganya cukup murah, dan rasanya juga tidak kalah dari rokok lainnya,"kata Tono, bahwa dirinya sudah mengenal rokok ilegal itu dua tahun belakangan, dan menghisapnya sejak tinggal di Padang yang juga dibeli tanpa cuka (ilegal).
Fajar Patriawan Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan di kantor Bea dan Cukai Pematangsiantar
|
Jangan Beli Rokok Ilegal
Dalam kesempatan itu Fajar Patriawan juga menyampaikan, agar kios atau pedagang jangan lagi membeli rokok ilegal, karena akan berhadapan dengan hukum.
"Kita akan telusuri siapa pendistribusi rokok ilegal ini, dan beberapa kasus distributor rokok telah masuk pidana, dan saat ini sedang diadili di pengadilan Medan. Kalau tidak mau berurusan dengan hukum jangan lagi bersentuhan dengan rokok ilegal, "Stop rokok Ilegal",ungkap Kasi Penindakan ini, beberapa pemilik kios diwilayah kerjanya telah dipanggil karena menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
"Beberapa pemilik kios telah kita panggil, karena kedapatan menjual rokok ilegal tanpa cukai, ini kita lakukan agar pemilik kios dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mari kita sama-sama berantas rokok ilegal ini,"katanya serius.
Rokok Ilegal Beredar Diberbagai Propinsi
Informasi yang diterima media ini, peredaran rokok ilegal merek Luffman sampai sekarang sangat meresahkan pengusaha rokok yang ada di berbagai daerah dan provinsi seputar Pulau Batam, di mana rokok tersebut diproduksi. Bahkan, sejumlah pengusaha rokok dan berbagai sumber kepada media ini menyebutkan, peredaran rokok tersebut telah merugikan pendapatan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Daerah-daerah yang menjadi sasaran peredaran rokok tersebut antara lain Kota Banda Aceh, Padang (Sumbar), Riau, Sumatera Utara (Sumut) dan provinsi lain yang berdekatan dengan Pulau Batam. Peredarannya seolah tidak tersentuh hukum.
Bahkan ada dugaan, andil dan campur tangan oknum Bea Cukai sangat besar dalam memuluskan produksi rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai dan terdiri atas berbagai macam jenis itu. Terbukti, sampai sekarang peredarannya masih marak dan tak terbendung.
Walaupun di beberapa daerah banyak dilakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang mengedarkan rokok itu, namun kenyataannya sampai sekarang bukan semakin hilang, malah semakin banyak dijual bebas.
Menurut perhitungan dari pajak rokok, PPN dan juga pita cukai, rokok merek Luffman itu telah menggelapkan pajak negara berkisar Rp9.000-Rp16.000 per bungkusnya. Sebab, beredar tanpa pita cukai dan seharusnya menjadi rokok ekspor, bukan dijual di dalam negeri dengan harga sangat murah Rp8.000/bungkus.
Peredarannya sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada upaya serius aparat Bea Cukai untuk menghentikannya.
Untuk Sumut saja, ujar para pengusaha rokok, mereka sudah sangat mengeluh. Sebab, omzet penjualan rokok mereka berkurang hingga 30 persen akibat peredaran rokok ilegal Luffman.
Bila hal ini terus dibiarkan, maka dalam waktu dekat pengusaha rokok yang resmi membayar pita cukai, pasti akan gulung tikar. Mereka tidak mungkin bersaing dengan rokok ilegal yang disebut-sebut sengaja 'dipelihara' untuk memperkaya oknum-oknum tertentu itu.
"Sebenarnya, kalau aparat Bea Cukai mau, bisa dengan sangat mudah menghentikan peredaran rokok ilegal itu, tentunya dengan meminta bantuan aparat TNI dan Polri untuk menutup pabriknya di Batam. Bukan cuma menangkap para pengedar atau agen rokoknya saja," papar salah seorang pengusaha rokok di Medan yang enggan disebut jati dirinya.
Polsek Panai Tengahmenangkap rokok ilegal Rabu (13/3/2019)/ dok.Berkas Riau
|
Tipu daya
Kalaupun selama ini ada penangkapan atau penggerebekan terhadap pengedar atau agen rokok Luffman, itu disinyalir hanya sebagai tipu daya agar masyarakat melihat bahwa aparat Bea Cukai sudah bekerja. Tapi, pada kenyataannya pabrik rokok yang telah merugikan negara cukup besar itu, sama sekali tidak tersentuh hukum.
"Kalau pabriknya ditutup, maka rokok itu pasti tidak akan beredar lagi. Tapi, kalau hanya pengedarnya ditangkap dan rokoknya saja disita, sama artinya pembodohan publik," ujar pengusaha tersebut.
Untuk itu, diminta pemerintah segera mengambil sikap dengan mengentikan peredaran rokok merek Luffman, dengan cara menutup pabriknya bila tidak bisa bersaing secara baik. Bukan hanya untuk kelangsungan hidup pengusaha rokok lain, tapi juga menyelamatkan pendapatan negara dari cukai rokok.
"Kalau kami mau, kami juga bisa melakukan hal sama, menjual rokok tanpa pita cukai. Bahkan kami bisa jual dengan harga Rp5.000/bungkus. Tapi, ini tidak kami lakukan karena kami taat hukum dan memikirkan pendapatan negara dari cukai rokok," paparnya.
Menurut pengusaha rokok di Sumut ini, rokok yang diproduksi sebenarnya hanya membutuhkan biaya Rp3.000/bungkus. Namun, karena ada pajak rokok, PPN dan pita cukai yang harus dibayar ke negara mencapai Rp 9.000 lebih, makanya rokok dijual lebih mahal untuk menutupi keseluruhan modal.
Laporan : Nik_Siantar
Tidak ada komentar