Rokok Luffman Tanpa Cukai Beredar di Simalungun, Ini Dampaknya Pada Perusahaan dan Negara
SIMALUNGUN, Rokok ilegal Luffman tanpa cukai beredar bebas di Simalungun, hasil penelusuran media ini dari beberapa kecamatan di Simalungun, rokok ilegal ini beredar di kios-kios.
Marni salah satu penjual rokok Luffman tanpa cukai di kecamatan Dolok Batu Nanggar mengatakan, mendapat stok rokok Luffman tanpa cukai dari agen yang datang ke kiosnya.
"Seminggu bisa habis dua sampai 3 slop bang, banyak yang cari rokok ini karena harganya cukup murah, perbungkus hanya Rp.8.000 isi 20 batang,'kata Marni, tanpa basa-basi memperlihatkan rokok Luffman tanpa cukai berwarna merah, Senin (10/6/2019) di Serbelawan Dolok Batu Nanggar kabupaten Simalungun.
Rokok tanpa cukai ditemukan di Banfar Huluan kabuapten Simalungun. |
Ditempat berbeda Atisa pemilik kios di kecamatan Bandar Huluan juga mengatakan hal yang sama, banyak masyarakat yang mencari rokok Luffman tanpa cukai karena harganya murah.
"Banyak yang cari bang, karena harganya murah,'jelasnya.
Mematikan Industri Rokok
Beredarnya rokok tanpa cukai ini mengancam keberlangsungan perusahaan rokok yang resmi membayar cukai bagi negara.
Belum lagi, kalau rokok ilegal ini terus menerus beredar maka rokok yang membayar resmi cukainya akan tidak laku dipasaran, akibatnya mengancam keberlangsungan perusahaan rokok, baik tenaga kerja, petani tembakau, dan juga mematikan perlahan indusrti rokok resmi secara umum, karena kalah saing akibat rokok ilegal yang dijual murah karena tanpa cukai.
"Kalau terus beredar rokok ilegal dan tanpa cukai bisa saja mengancam perusahaan rokok yang resmi, hendaknya pihak Bea dan cukai kerja ekstra untuk menangkap pengedar rokok ilegal,"ungkap T. Purba salah seorang tokoh pemuda di Dolok Batu Nanggar.
T. Purba juga mengatakan, rokok-rokok ilegal ini dapat mudah ditemukan diwilayah Simalungun, khususnya kecamatan Dolok Batu Nanggar, Bandar Huluan, Pematang Bandar, Gunung malela, dan Gunung Maligas.
"Jadi beberapa kecamatan disekitar Dolok Huluan karena pusat "kota" banyak rokok tanpa cukai seperti Luffman beredar,"ujar Purba agar pihak-pihak terkait secepatnya memberantas rokok ilegal.
Menteri Mencabut Fasilitas Cukai Rokok
Informasi yang diterima media ini, bahwa banyaknya rokok dan minuman yang beredar tanpa cukai, maka turutlah surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. IPA.4-222/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 6 Mei 2019 hal penyampaian risalah dan surat Direktur Jenderal Bea Cukai No.ND-466/BC/2019 tanggal 14 Mei 2019, hal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ , serta disampaikan kepada pemilik perusahaan, bahwa telah dicabut fasilitas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol tertanggal 17 Mei 2019.
Dengan adanya surat Menteri dan Dirjen Bea Cukai artinya dan seharusnya tidak ada lagi fasilitas Fiskal (rokok/minuman tanpa cukai) yang beredar di kawasan bebas Batam, tapi nyatanya buka hanya dikawasan Batam, tapi rokok-rokok ilegal tanpa cukai itu kini beredar di Sumatera Utara.
Perang Terhadap Rokok Ilegal
Sebelumnya, Fajar Patriawan Kasi Penindakan dan Penyelidikan telah menjelaskan, Pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar akan kerja ekstra ini untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal yang nyata – nyata merugikan Negara.
Bahkan Kantor Bea dan Cukai Siantar, ditargetkan menurunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen untuk tahun 2019 ini, dan tahun 2018 lalau telah mencapai 7 persen.
"Kita akan melibatkan seluruh pemerintah daerah, baik di kabupaten maupun kota Pematangsiantar, agar bersama-sama memerangi rokok Ilegal, demikian juga kami akan melibatkan penegak hukum baik Polisi, kejaksaan dan bahkan TNI,"kata Fajar di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2019) di jalan Sisingamangaraja no 66, kota Siantar.
Petugas Bea dan Cukai Pematangsiantar juga bekerja keras memberantas rokok ilegal, buktinya Bea dan Cukai Pematangsiantar menemukan 101 Ribu Batang Rokok Luffman Ilegal periode bulan 1 Februari sampai 8 Mei 2019.
Disamping rokok Luffman Ilegal, Bea dan Cukai Pematangsiantar juga menemukan rokok ilegal lainnya seperti Maxx, Nidji, Fel Super, Sakura, Bintang, Garden, SM King, Bravo, Victory, Rohas, dan Gudang Cengkeh.
"Diantara rokok-rokok Ilegal itu, rokok Luffman paling banyak beredar ilegal, dan daerah rawat peredarannya daerah Dairi, Simalungun dan Karo,"tuturnya.
Berita yang dihimpun media ini, Kanwil Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJCC) Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap jutaan batang rokok ilegal yang diangkut mengunakan tronton yang akan diedarkan diwilayah Sumatera Utara, penagkapan ini terjadi disalah satu gudang di jalan Kerakatau Medan.
Penangkapan itu pada 23 Mei 2019 Truk Tronton yang memuat 450 box atau 7.200.000 batang rokok ilegal, dan selanjutnya pada 27 Mei 2019 menangkap 108 box atau 1.080.000 batang rokok ilegal berupa rokok polos tanpa cukai.
Diharapkan pemberantasan rokok-rokok ilegal ini benar-benar tuntas, karena apabila rokok terus membanjiri pasar (kios-kios), makan dampaknya dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) akan terus berkurang.
Bahkan, tahun 2019 setidaknya ada 5 orang dipenjarakan karena bertindak sebagai distributor rokok polos. Dalam undang-undang cukai juga menyebutkan, tidak memungkinkan penjual, baik grosir ataupun toko eceran untuk tidak terlibat memperjual belikan rokok tanpa cukai. karena siapapun yang terlibat memperjualbelikan rokok polos, menimbun, dan menyimpan dikenakan sanksi pidana penjara 1 sampai 5 tahun.
Penulis : tim
Editor : tagor
Tidak ada komentar