YLKI Harapkan Pemerintah Tegas Maraknya Rokok Luffman Tanpa Pita Cukai di Humbahas

HUMBAHAS, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengaku kecewa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas atas masih maraknya rokok Luffman tanpa pita cukai di pasaran.

Ketua YLKI, Erikson Simbolon, menilai maraknya rokok ilegal ini semakin menunjukkan pemerintah ini lemah.

Sebab, langkah pemerintah ini yang sebelumnya melakukan penyitaan bersama Dirjen Bea Cukai tidak sesuai harapan masyarakat.

ilustarsi rokok

 Padahal, menurutnya, selama ini YLKI Humbahas terus mendesak Dinas Kopedagin dalam hal ini perpanjangan dari Pemerintah Humbahas, dan Dirjen Bea Cukai agar rokok ilegal tersebut untuk tidak beredar di Humbahas.

Karena, telah merugikan negara terlebih khusus tidak adanya pendapatan asli daerah dalam hal ini ke Humbahas, katnya.

“Secara umum YLKI kecewa dengan ketidakketegasan Pemerintah Humbahas untuk menindak peredaran rokok ilegal tersebut. Sebab, telah merugikan negara terlebih khusus pendapatan asli daerah tidak ada,” ungkapnya, Jumat (21/1/2022), di Dolok Sanggul.

Selain itu, bahkan dirinya sudah pernah berkomunikasi dengan pihak Dirjen Bea Cukai, dan telah berjanji akan turun kembali ke pasar. Namun, hal itu tidak sesuai keinginan YLKI dikarenakan sampai saat ini belum pernah dilakukan sidak ke pasar, ujarnya.

Dengan demikian, ia mendesak Pemerintah Humbahas agar menindak dengan menyita peredaran rokok ilegal tersebut dari pasaran. Dan juga, meminta untuk menghentikan akses penjualan rokok tersebut di Humbahas.

Karena jika tidak, ia menduga adanya “kongkalingkong” antara pemerintah dengan pihak perusahaan rokok.

“Justru kita curiga ada apa? Apakah ada izin prinsip atau izin gelap? Konklusi,” kata Erikson dengan nada jengkel.

Dari amatan wartawan, peredaran rokok tanpa pita cukai semisal Luffman masih banyak ditemui di warung-warung. Bahkan, rokok ini masih laris di pasaran.

Dohar Purba, warga Dolok Sanggul , mengatakan, jika rokok ini masih beredar maka negara bisa rugi, bahkan PAD Humbahas.

Ia menilai, hal ini dikarenakan pengawasan dari dinas terkait lemah, sehingga penyebab berjamurnya rokok ilegal itu di pasaran.

“Kenapa rokok itu bisa beredar, berarti kan karena pengawasan tidak ada,”katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kopedagin, Radna Marbun ketika dikonfirmasi masih maraknya rokok ilegal tersebut beredar di pasaran, tidak dapat dijumpai.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui whatsapp , hingga berita ini diturunkan belum menjawab. tim/rp/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.