Bea Cukai Diminta Bertindak, Rokok Luffman Tanpa Cukai Bebas Beredar di Dairi Sumut

DAIRI, Rokok merek Luffman tanpa cukai semakin bebas beredar dan mudah didapatkan di sejumlah tempat di Kabupaten Dairi.

Rokok merek Luffman tanpa cukai yang bebas beredar, Selasa (9/8/22). (f:manru/mistar)

Oleh karena itu, sejumlah pengusaha grosir rokok meminta pihak Bea Cukai turun melakukan penertiban dan razia ke Dairi.

Permintaan itu disampakan sejumlah pemilik grosir/toko di seputaran kota khususnya di pusat pasar Sidikalang, Dairi, Selasa (9/8/22).

Para pemilik grosir mengaku tidak mau memperjualbelikan rokok merek Luffman yang sudah banyak beredar di Dairi. Mereka mengaku pernah didatangi orang menawarkan rokok Luffman dimaksud. Tapi mereka tidak mau karena diduga ilegal dan berisiko.

Terpantau di sejumlah kios di seputaran Sidikalang dan seputaran kecamatan di Dairi, rokok merek Luffman tanpa cukai bebas dipajang dan diperjualbelikan.

Karena rokok tanpa cukai tersebut bebas beredar dan dipajang serta diperjualbelikan di Dairi, disinyalir berdampak terhadap kerugian pendapatan negara.

Seorang pemilik grosir juga sering ditanya warga pembeli rokok merek Luffman. Bahkan, pemilik grosir juga ada yang ditawarkan agar membeli perkardus (tin) tetapi ditolak.

Informasi di lapangan, selain rokok merek Luffman tanpa cukai banyak dan bebas beredar di Dairi, dicurigai masih banyak lagi rokok merek lainnya tanpa cukai dan beredar bebas dengan ragam jenis.

Sejumlah warga yang mengaku telah lama merokok Luffman mengaku sudah lama rokok tersebut beredar di daerah mereka. Bahkan, di warung pun mudah didapat.

“Barangnya cepat habis karena saking larisnya dan harganya relatif murah. Cuma Rp10.000 satu bungkus. Makanya banyak perokok yang sekaligus membeli satu slop atau isi 10 bungkus dengan harga Rp70.000-Rp80.000,” kata warga.

Bebasnya rokok tanpa cukai beredar di Dairi, tidak sedikit warga yang berharap agar petugas Bea Cukai segera turun melakukan razia dan penertiban rokok tanpa cukai di Dairi. Penertiban juga harus melibatkan aparat penegak hukum. Sebab pengedar rokok merek Luffman di Dairi diduga dibeking oknum aparat.

Akibat bebasnya rokok tanpa cukai beredar dan terkesan ada pembiaran, sangat berdampak kerugian ekonomi, terutama terhadap para pengusaha kios pengecer rokok resmi.

Seorang pengusaha kios pengecer rokok resmi di Sidikalang, mengaku pernah ditawari menjual rokok Luffman namun dia tolak karena risikonya besar.

“Kalau kami tidak mau memperjualbelikan rokok Luffman itu Pak, risikonya besar. Apalagi setelah saya baca UU pidananya, ancaman hukumannya rupanya tinggi,” sebutnya seraya meminta namanya jangan ditulis.

Dicoba ditanya siapa yang menawarkan dan dari mana sumber rokok Luffman itu, dia mengaku mendengar dari oknum.

“Dari oknum juganya Pak langsung menyuplai ke kios-kios,” sambungnya tanpa menyebut rinci oknum dimaksud.

Sementara itu Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. mistar/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.