Di Bosar Maligas, Rokok Ilegal Luffman Masih Beredar Luas
Simalungun, Diminta Pihak Bea Cukai menindaklanjuti adanya peredaran rokok ilegal Luffman di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Desa Parbutaran, yang terlihat semakin marak, dan sangat bebas diperjualbelikan.
Rokok illegal LuffmanTim Terlihat Masih Beredar di Bosar Maligas pada Jumat (7/10/2022). |
Saat tim investigasi media ini ke desa Parbutaran, tim media ini kembali menemukan rokok illegal yang merugikan negara masih beredar, pada Jumat (7/10/2022).
Terlihat rokok Luffman tanpa cukai tersebut kembali ditemukan di salah satu Rumah Makan, di desa padat penduduk itu.
Tim Media, secara diam-diam menayakan peredaran rokok Luffman itu kepada warga setempat.
Warga inisial ASG yang terlihat mengisap rokok Luffman mengatakan, dirinya menghisap rokok itu karena murah atau harganya jauh lebih murah dengan harga rokok lainnya.
"Rokok Luffman ini cukup murah saya beli, hanya Rp. 11.000 per bungkus, sementara rokok lain harganya mencapai Rp. 28.000 per bungkus, "ucapnya.
Saat ditanya darimana dia membeli rokok tersebut, dia mengaku dari teman ke teman, bukan dari warung.
Ada oknum warga yang menjualnya secara diam-diam sebagai pendapatan tambahan karena sipenjual bukan memiliki warung, pungkas ASG kepada awak media.
Semoga pihak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas, mengamankan peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara dan para perusahaan rokok legal. tim/t
Tidak ada komentar